Pages

Apr 25, 2023

Pengalaman Perpanjangan SIM C di Polres Metro Bekasi Kota

SIM C

Pengalaman saya pada tanggal 16 Maret 2023 melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Metro Bekasi Kota. Berikut langkah-langkah yang telah saya lalui:
  1. Mengecek update cerita & sorotan akun Instagram Polres Metro Bekasi Kota (@restrobekasikota_official) mengenai SIM.
  2. Mengisi form antrean secara daring/online di antrianku.polresmetrobekasikota.com. Di sini saya memilih sesi malam karena kategori perpanjangan SIM adanya pada form sesi malam, yaitu tertulis kategori "Pemeriksaan Kesehatan Perpanjangan SIM" dan memilih tanggal yang diinginkan (jangan pilih hari Minggu & libur Nasional ya).

  3. Menyimpan screenshot/unduhan pdf jadwal pelaksanaan perpanjangan SIM setelah mengisi form online tadi.








  4. Menyiapkan dokumen berupa fotokopi e-KTP sebanyak 5 lembar, SIM lama asli, dan screenshot/unduhan pdf jadwal pelaksanaan.
  5. Menyiapkan uang tunai senilai Rp220.000 (Kesehatan 35.000, Psikologi 60.000, Asuransi 50.000, Perpanjang SIM 75.000). Pembayaran terpisah setiap tahapan, maka usahakan setiap tahapan menggunakan uang pas ya karena saya sempat sedikit kerepotan mencari uang pas yang pada saat itu petugas Kesehatan sedang tidak ada kembalian.
  6. Datang ke Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan jadwal yang ditentukan (datang lebih awal dari jam pelaksanaan), lalu masuk ke bagian Pemeriksaan Kesehatan yang berlokasi di kiri jalan gang/jalan kecil samping gedung Polres.
  7. Menunggu panggilan antrean dari petugas. Setelah dipanggil, langsung masuk ke ruang tes Kesehatan. Pemeriksaan kesehatan berupa tes penglihatan/mata. Bayar Rp35.000.
  8. Masuk ke ruangan tes Psikologi dengan membawa dokumen yang diberikan dari ruang Kesehatan tadi. Tes Psikologi menggunakan buku soal, kertas untuk mengisi jawaban, & pulpen yang sudah disediakan dari sana. Bayar Rp60.000.
  9. Melakukan pembayaran asuransi di loket asuransi dengan membawa dokumen yang diberikan dari ruang Psikologi tadi. Bayar Rp50.000.
  10. Jalan ke bagian pengurusan SIM (masih di gang yang sama, tidak jauh dari bagian Kesehatan) dengan membawa sekumpulan dokumen dari loket asuransi untuk diverifikasi petugas yang berada di meja dekat pintu masuk.
  11. Melakukan pembayaran perpanjangan SIM C Rp75.000 dan mengisi form yang diberikan.
  12. Mengumpulkan form yang sudah diisi dan menunggu panggilan untuk foto.
  13. Masuk ke ruang foto untuk dokumentasi foto dan memastikan bahwa data-data terkait SIM sudah ok (petugas foto yang bertanya untuk memastikan data).
  14. Menunggu panggilan hanya beberapa menit dan SIM baru yang sudah dicetak akhirnya jadi dan bisa saya ambil. :)

    Alhamdulillah menurut saya cukup cepat pengurusannya, terhitung dari awal kedatangan sampai dapat SIM baru tidak sampai 45 menit. Para petugas juga sangat ramah dan responsif. Semoga hal baik tersebut terus dipertahankan. :)

NOTE: Prosedur per 16 Maret 2023. Jika ada perubahan, maka di luar pengetahuan saya karena saya hanya berbagi pengalaman. :)

Sekian tulisan dari saya tentang Pengalaman Perpanjangan SIM C di Polres Metro Bekasi Kota. Terima kasih. Semoga bermanfaat. :)
Baca Selengkapnya

Dec 6, 2021

Pengalaman Mendapatkan Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Kemayoran

Kantor KUA Kemayoran, 29 November 2021

Pengalaman saya pada tanggal 29 November 2021 membuat Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Kemayoran sebagai persyaratan penting untuk mengurus numpang nikah di KUA tempat pasangan saya, sebut saja Bekasi. Hehe.

Berikut langkah-langkah yang telah saya lalui:
  1. Mendapatkan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Belum Menikah dari RT/RW setempat sebagai langkah awal administrasi sebelum pernikahan. Pada surat pengantar, pada kolom maksud/keperluan, pastikan ada tanggal pernikahan dan nama calon.
  2. Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kemayoran. (klik untuk baca pengalaman)
  3. Mendapatkan Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan. (klik untuk baca pengalaman)
  4. Datang ke KUA Kemayoran dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu (mengisi nama, alamat, keperluan, dan nomor WA), kemudian menyerahkan berkas:
    - Fotokopi KTP pasangan saya
    - Fotokopi KTP Surat Keterangan dari kelurahan
    - Fotokopi KTP Surat Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan
  5. Duduk di bangku ruang tunggu. Pada saat itu saya dapat antrean nomor 4.
  6. Mengambil hasil jadi Surat Rekomendasi Numpang Nikah setelah menunggu tidak sampai satu jam karena nomor antrean saya tidak begitu jauh, yaitu nomor 4 tadi. Hehe.

    Alhamdulillah selain menurut saya cukup cepat pengurusannya, satpam dan petugas administrasinya juga sangat ramah dan responsif. Semoga hal baik tersebut terus dipertahankan. :)

  7. Jangan lupa simpan baik-baik surat aslinya ya untuk diserahkan ke KUA tempat nikah dengan pasangan kita. :)
NOTE: Prosedur per 29 November 2021. Jika ada perubahan, maka di luar pengetahuan saya karena saya hanya berbagi pengalaman. :)

Sekian tulisan dari saya tentang Pengalaman Mendapatkan Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Kemayoran. Terima kasih. Semoga bermanfaat. :)
Baca Selengkapnya

Pengalaman Mendapatkan Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) dari Kelurahan Utan Panjang

Loket Kantor Kelurahan Utan Panjang (Kantor Sementara), 29 November 2021

Pengalaman saya pada tanggal 29 November 2021 membuat Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) di Kelurahan Utan Panjang sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus administrasi sebelum pernikahan untuk mendapat Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Kemayoran.

Berikut langkah-langkah yang telah saya lalui:
  1. Mendapatkan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Belum Menikah dari RT/RW setempat sebagai langkah awal administrasi sebelum pernikahan. Pada surat pengantar, pada kolom maksud/keperluan, pastikan ada tanggal pernikahan dan nama calon.
  2. Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kemayoran. (klik untuk baca pengalaman)
  3. Datang ke kantor Kelurahan Utan Panjang dengan menyerahkan berkas:
    - Fotokopi KTP calon pengantin pria dan wanita
    - Fotokopi KK
    - Fotokopi Akta Kelahiran
    - Fotokopi Sertifikat Layak Kawin
    - Surat Pengantar RT/RW
    - Surat Pernyataan Belum Menikah dari RT/RW

    Sekedar cerita, pada saat itu kantor yang saya datangi adalah kantor sementara, tepatnya di Jl. Kalibaru Timur Gang 15. Kantor aslinya pada saat itu sedang direnovasi.
  4. Mengambil hasil jadi Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) setelah menunggu tidak sampai satu jam karena saya datang lebih awal (sekitar pukul 08.00). Petugas sempat apel Senin pagi dulu setelah saya menyerahkan berkas. Alhamdulillah apelnya hanya sekitar setengah jam. Hehe.

    Jangan lupa fotokopi kedua suratnya untuk diberikan ke kantor KUA. Simpan baik-baik surat aslinya. :)
NOTE: Prosedur per 29 November 2021. Jika ada perubahan, maka di luar pengetahuan saya karena saya hanya berbagi pengalaman. :)

Sekian tulisan dari saya tentang Pengalaman Mendapatkan Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) dari Kelurahan Utan Panjang. Terima kasih. Semoga bermanfaat. :)
Baca Selengkapnya