Pengalaman Pembayaran Denda Tilang Slip Biru Kota Bekasi (20 April 2018):
- Mengecek terlebih dahulu nominal denda yang perlu dibayarkan di web http://tilang.pn-bekasikota.go.id/ dengan memasukkan nomor register tilang yang tertera pada slip, potongan nama, ataupun potongan nomor polisi. Tidak perlu fokus ke nominal denda maksimal yang tertera pada slip, karena pada umumnya nominal denda yang perlu dibayarkan ternyata lebih murah dibanding nominal denda maksimal pada slip. Bagi yang sudah terlanjur membayar denda maksimal, tidak perlu khawatir, karena ada prosedur tersendiri untuk pengembalian kelebihan. Mohon maaf saya tidak tahu soal prosedur pengembalian jadi tidak bisa menuliskannya. :) Oke kita balik lagi soal web. Jika data tidak tertera pada web, silakan langsung datang ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (samping Polres Metropolitan Bekasi Kota) pada hari H (tanggal bisa dicek di slip) untuk mengecek nominal denda yang perlu dibayarkan. Di sana disediakan mading yang memajang daftar nama dan nominal dendanya. Buka jam 09.00. Kalau bisa datang sebelum jam 09.00 karena butuh waktu juga untuk mencari nama di mading. :D
Nah, ini orang-orang sedang mencari namanya masing-masing untuk mengetahui nominal denda yang perlu dibayarkan. :D - Bagi yang tidak tertera di web, simak poin kedua ini ya. Bagi yang tertera di web, langsung aja ke poin ketiga. :D
Silakan cari namanya di mading dan pastikan nomor registernya sesuai dengan slip, karena takutnya ada nama yang sama. Hehe.
Nah sekarang perhatikan gambar di atas. Di samping kiri nama adalah nomor register tilang, 287 adalah pasal yang dikenakan, Rp 89.000 + Rp 1.000 adalah nominal dendanya alias denda yang perlu dibayarkan adalah Rp 90.000. Jadi jangan lupa dijumlah dulu ya biar ga kurang. - Melakukan pembayaran dengan setor tunai BRI Juanda atau transfer melalui mesin ATM manapun ke nomor rekening BRI 0139-01-000794-30-7 a.n. Titipan Denda Tilang (silakan cek langsung di TKP untuk noreknya, khawatir ada perubahan norek). Pastikan untuk ambil dan simpan struk asli (kertas) karena dalam prosedur tidak menerima struk sms banking, m-banking, dan e-banking.
- Membawa slip biru dan struk asli pembayaran denda tilang ke meja pengambilan tiket antrian. Jadi slip biru dan struk aslinya ditukar oleh petugas dengan tiket antrian. Kemudian, menunggu sampai nomor antrian dipanggil dan akhirnya barang tahanan (STNK atau SIM) kembali ke tangan. :D
Sekian tulisan dari saya tentang Pengalaman Membayar Denda Tilang Slip Biru Kota Bekasi. Terima kasih. Semoga bermanfaat. :)
Kenapa tidak diterima bukti pembayaran sesuai nomor rekening yang di link ini pak?
ReplyDeleteBukti pembayarannya berupa struk kertas ATM atau screenshot m-banking? Harus struk kertas ATM. Pada saat itu saya mendapatkan informasi tertulis demikian di Kejaksaan Negeri Bekasi, dengan nomor rekening yang sesuai.
DeleteSudah dicek langsung nomor rekeningnya ke Kejaksaan Negeri? Barangkali ada update atau gimana.
Bagaimana kalau bayarnya melalui M-banking. Yang ada kan buktinya hanya berupa soft file?
ReplyDeleteSetau saya tidak bisa. Kejadian yang saya lihat di TKP saat saya bayar denda tilang, 20 April 2018, ada ibu-ibu yang protes udah bayar via m-banking tapi ga diterima oleh petugas. Dari aturan yang tertulis memang tidak bisa, hanya menerima struk kertas.
Deletenominal di slip biru saya kena pasal 287 ayat 1 500k, trs saya dapet sms mesti transfer ke bri 500k apakah bener dendanya segitu? minta responnya
ReplyDeletePada saat itu, itu merupakan cara alternatif, tapi nantinya ada prosedur lagi untuk pengembalian nominal yang aslinya (maaf saya tidak tahu prosedurnya). Misalnya yang aslinya itu hanya 90.000, nanti akan dikembalikan kelebihannya 410.000.
DeleteKebijakan saat ini saya tidak tahu apakah ada pengembalian atau memang nominal aslinya sesuai pasal. Untuk jelasnya, datang aja ke Kejaksaan dan tanyakan ke petugas mengenai kebijakan prosedur saat ini.
Gan no rekening nya ko salah ya
ReplyDeleteKalo bayar di kejaksaan bisa ga gan?
ReplyDeleteTanpa lewat BCA