Loket Kantor Kelurahan Utan Panjang (Kantor Sementara), 29 November 2021 |
Pengalaman saya pada tanggal 29 November 2021 membuat Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) di Kelurahan Utan Panjang sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus administrasi sebelum pernikahan untuk mendapat Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Kemayoran.
Berikut langkah-langkah yang telah saya lalui:
- Mendapatkan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Belum Menikah dari RT/RW setempat sebagai langkah awal administrasi sebelum pernikahan. Pada surat pengantar, pada kolom maksud/keperluan, pastikan ada tanggal pernikahan dan nama calon.
- Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kemayoran. (klik untuk baca pengalaman)
- Datang ke kantor Kelurahan Utan Panjang dengan menyerahkan berkas:
- Fotokopi KTP calon pengantin pria dan wanita
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Sertifikat Layak Kawin
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Pernyataan Belum Menikah dari RT/RW
Sekedar cerita, pada saat itu kantor yang saya datangi adalah kantor sementara, tepatnya di Jl. Kalibaru Timur Gang 15. Kantor aslinya pada saat itu sedang direnovasi. - Mengambil hasil jadi Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) setelah menunggu tidak sampai satu jam karena saya datang lebih awal (sekitar pukul 08.00). Petugas sempat apel Senin pagi dulu setelah saya menyerahkan berkas. Alhamdulillah apelnya hanya sekitar setengah jam. Hehe.
Jangan lupa fotokopi kedua suratnya untuk diberikan ke kantor KUA. Simpan baik-baik surat aslinya. :)
NOTE: Prosedur per 29 November 2021. Jika ada perubahan, maka di luar pengetahuan saya karena saya hanya berbagi pengalaman. :)
Sekian tulisan dari saya tentang Pengalaman Mendapatkan Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) dari Kelurahan Utan Panjang. Terima kasih. Semoga bermanfaat. :)
0 komentar:
Post a Comment