Dec 6, 2021

Pengalaman Mendapatkan Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Kemayoran

Kantor KUA Kemayoran, 29 November 2021

Pengalaman saya pada tanggal 29 November 2021 membuat Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Kemayoran sebagai persyaratan penting untuk mengurus numpang nikah di KUA tempat pasangan saya, sebut saja Bekasi. Hehe.

Berikut langkah-langkah yang telah saya lalui:
  1. Mendapatkan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Belum Menikah dari RT/RW setempat sebagai langkah awal administrasi sebelum pernikahan. Pada surat pengantar, pada kolom maksud/keperluan, pastikan ada tanggal pernikahan dan nama calon.
  2. Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kemayoran. (klik untuk baca pengalaman)
  3. Mendapatkan Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan. (klik untuk baca pengalaman)
  4. Datang ke KUA Kemayoran dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu (mengisi nama, alamat, keperluan, dan nomor WA), kemudian menyerahkan berkas:
    - Fotokopi KTP pasangan saya
    - Fotokopi KTP Surat Keterangan dari kelurahan
    - Fotokopi KTP Surat Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan
  5. Duduk di bangku ruang tunggu. Pada saat itu saya dapat antrean nomor 4.
  6. Mengambil hasil jadi Surat Rekomendasi Numpang Nikah setelah menunggu tidak sampai satu jam karena nomor antrean saya tidak begitu jauh, yaitu nomor 4 tadi. Hehe.

    Alhamdulillah selain menurut saya cukup cepat pengurusannya, satpam dan petugas administrasinya juga sangat ramah dan responsif. Semoga hal baik tersebut terus dipertahankan. :)

  7. Jangan lupa simpan baik-baik surat aslinya ya untuk diserahkan ke KUA tempat nikah dengan pasangan kita. :)
NOTE: Prosedur per 29 November 2021. Jika ada perubahan, maka di luar pengetahuan saya karena saya hanya berbagi pengalaman. :)

Sekian tulisan dari saya tentang Pengalaman Mendapatkan Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Kemayoran. Terima kasih. Semoga bermanfaat. :)
Baca Selengkapnya

Pengalaman Mendapatkan Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) dari Kelurahan Utan Panjang

Loket Kantor Kelurahan Utan Panjang (Kantor Sementara), 29 November 2021

Pengalaman saya pada tanggal 29 November 2021 membuat Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) di Kelurahan Utan Panjang sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus administrasi sebelum pernikahan untuk mendapat Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Kemayoran.

Berikut langkah-langkah yang telah saya lalui:
  1. Mendapatkan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Belum Menikah dari RT/RW setempat sebagai langkah awal administrasi sebelum pernikahan. Pada surat pengantar, pada kolom maksud/keperluan, pastikan ada tanggal pernikahan dan nama calon.
  2. Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kemayoran. (klik untuk baca pengalaman)
  3. Datang ke kantor Kelurahan Utan Panjang dengan menyerahkan berkas:
    - Fotokopi KTP calon pengantin pria dan wanita
    - Fotokopi KK
    - Fotokopi Akta Kelahiran
    - Fotokopi Sertifikat Layak Kawin
    - Surat Pengantar RT/RW
    - Surat Pernyataan Belum Menikah dari RT/RW

    Sekedar cerita, pada saat itu kantor yang saya datangi adalah kantor sementara, tepatnya di Jl. Kalibaru Timur Gang 15. Kantor aslinya pada saat itu sedang direnovasi.
  4. Mengambil hasil jadi Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) setelah menunggu tidak sampai satu jam karena saya datang lebih awal (sekitar pukul 08.00). Petugas sempat apel Senin pagi dulu setelah saya menyerahkan berkas. Alhamdulillah apelnya hanya sekitar setengah jam. Hehe.

    Jangan lupa fotokopi kedua suratnya untuk diberikan ke kantor KUA. Simpan baik-baik surat aslinya. :)
NOTE: Prosedur per 29 November 2021. Jika ada perubahan, maka di luar pengetahuan saya karena saya hanya berbagi pengalaman. :)

Sekian tulisan dari saya tentang Pengalaman Mendapatkan Surat Keterangan dan Pengantar Nikah (N1) dari Kelurahan Utan Panjang. Terima kasih. Semoga bermanfaat. :)
Baca Selengkapnya

Nov 29, 2021

Pengalaman Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kemayoran pada Masa Pandemi Covid-19

Halaman Puskesmas Kemayoran, 26 November 2021
 
Sertifikat Layak Kawin dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk calon pengantin (catin) yang ber-KTP DKI Jakarta yang ingin mengurus administrasi sebelum pernikahan untuk mendapat Surat Pengantar Nikah (N1) dari kantor kelurahan. Saya ingin berbagi pengalaman selaku warga ber-KTP DKI Jakarta yang telah berhasil melewati syarat ini di Puskesmas Kemayoran.

Berikut langkah-langkah yang telah saya lalui:
  1. Mendapatkan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Belum Menikah dari RT/RW setempat sebagai langkah awal administrasi sebelum pernikahan. Pada surat pengantar, pada kolom maksud/keperluan, pastikan ada tanggal pernikahan dan nama calon.
  2. Daftar online terlebih dahulu (selama masa pandemi Covid-19) pada link bit.ly/daftarcatinpkmkmy. Siapkan foto/scan KTP dan Surat Pengantar RT/RW karena perlu di-upload.

    Jika sudah mendaftar, tunggu WA masuk dari hotline Puskesmas Kemayoran yang akan menginformasikan tanggal pemeriksaan kesehatan. Pengalaman saya, hanya berselang sekitar satu jam setelah pendaftaran, saya mendapatkan info tanggalnya. Mungkin karena prioritas juga karena saat itu kurang dari dua bulan tanggal rencana menikah saya.


  3. Datang ke Puskesmas Kemayoran sesuai tanggal yang diinformasikan oleh WA hotline. Saya sarankan datang sebelum jam 08.00 agar mendapatkan antrean awal.
  4. Meminta/mengambil nomor antrean loket catin (pada saat itu saya dibantu oleh petugasnya untuk mengambil di mesin tiket).

  5. Datang ke Loket Catin (setelah nomor antrean saya dipanggil) dan menyerahkan berkas yang dibutuhkan:
    - Fotokopi KTP
    - Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
    - Fotokopi Surat Pengantar RT/RW
  6. Mengikuti beberapa tahapan berkaitan kesehatan:
    - Tensi darah
    - Tes kejiwaan
    - Skrining HIV
    - Pengambilan darah (untuk pengecekan laboratorium)
  7. Mengambil hasil tes dan Sertifikat Layak Kawin. Pada saat itu saya menunggu selama satu hari kerja untuk bisa diambil (tes pada Jumat, 26 November 2021, ambil sertifikat pada Senin, 29 November 2021), diinfokan oleh hotline WA.


    Alhamdulillah, Sertifikat Layak Kawin sudah saya dapatkan. :)


    Jangan lupa fotokopi sertifikatnya untuk diberikan ke kantor kelurahan. Simpan baik-baik sertifikat aslinya. :)

NOTE: Prosedur per 26 November 2021. Jika ada perubahan, maka di luar pengetahuan saya karena saya hanya berbagi pengalaman. :)

Sekian tulisan dari saya tentang Pengalaman Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kemayoran di Masa Pandemi Covid-19. Terima kasih. Semoga bermanfaat. :)
Baca Selengkapnya

Nov 17, 2021

Pengalaman Pindah Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA

 

PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) merupakan sebuah layanan online resmi dari BPJS Kesehatan yang sangat memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Cukup dengan menggunakan chat WhatsApp (tanpa panggilan telepon dan video) pada jam operasional (08.00-15.00 waktu setempat).

Pengalaman saya menggunakan layanan PANDAWA ini adalah ketika saya sudah di-PHK dari kantor lama saya, tepatnya pada akhir Februari 2021, maka BPJS Kesehatan saya otomatis sudah tidak diteruskan lagi oleh kantor alias nonaktif. Untuk itu, saya perlu mengurus Pindah Jenis Kepesertaan dari PBI/PPU Non Aktif menjadi Peserta PBPU/Mandiri agar aktif kembali.

Berikut langkah-langkahnya:
  1. Chat salam/sapa nomor WhatsApp kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat tinggal. Cek nomornya di sini.
  2. Isi dan submit formulir melalui link ekslusif yang diberikan oleh nomor WhatsApp kantor cabang.
    Yang perlu diisi:
    - Nama Pelapor
    - No. WA Pelapor
    - Nama Peserta
    - No. HP Peserta
    - Alamat (Kota/Kab.) Domisili Peserta
    - Jenis Pelayanan: Pindah Jenis Kepesertaan dari PBI/PPU Non Aktif menjadi Peserta PBPU/Mandiri
  3. Tunggu maksimal 30 menit, akan masuk chat dari nomor WhatsApp frontliner yang dikhususkan untuk menindaklanjuti permintaan.
    Frontliner akan meminta beberapa lampiran untuk verifikasi:
    - Foto selfie peserta memegang KTP
    - Foto KK terbaru
    - Foto buku tabungan (halaman depan, berisi nama lengkap peserta)
    Segera lampirkan karena tenggat waktu maksimal hanya 30 menit. Jika lewat 30 menit, maka akan mengulang lagi ke langkah awal.
  4. Jika semua lampiran sudah dirasa sesuai oleh frontliner, maka selanjutnya isi dan submit formulir melalui link ekslusif terbaru beserta nomor tiket yang diberikan.
    Yang perlu diisi:
    - Nama Peserta
    - Nomor Tiket
    - Jenis Pelayanan: Pindah Jenis Kepesertaan dari PBI/PPU Non Aktif menjadi Peserta PBPU/Mandiri
    - Nama Faskes
    - Kelas
    - Persetujuan
    Segera isi dan konfirmasi ke frontliner karena tenggat waktu maksimal hanya 30 menit. Jika lewat 30 menit, maka akan mengulang lagi ke langkah awal.
  5. Tunggu maksimal 1x24 jam hari kerja. Jika semua dirasa sudah sesuai maka insya Allah akan mendapat kabar keberhasilan proses dari frontliner. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah melakukan pembayaran iuran.
NOTE: Prosedur per 16 November 2021. Jika ada perubahan, maka di luar pengetahuan saya karena saya hanya berbagi pengalaman. :)

Sekian tulisan dari saya tentang pengalaman pindah jenis kepesertaan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA. Terima kasih. Semoga bermanfaat. :)
Baca Selengkapnya